Sabtu, 26 Februari 2011

Etika Berkomunikasi

A. Komunikasi Point to Point

  1. Memantau dahulu / memonitor pada frekwensi / kanal yang diinginkan
  2. Wajib menyebutkan 10-28 (callsign) & 10–20 (posisi / tempat) memancar
  3. Menyebutkan 10-28 dan biasakan mengucapkan kata ganti pada akhir pembicaraan
  4. Memberikan kesempatan / prioritas kepada penyampai berita-berita yang penting
  5. Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar
  1. Mengatur jalur / kanal apabila muncul pertama kali di kanal / frekwensi
  2. Apabila jalur / kanal sibuk sementara butuh komunikasi agak panjang dengan seseorang, sebaiknya bergeser (tidak memonopoli kanal/ frekwensi)
  3. Menggunakan Kode Ten (kode 10) untuk efisiensi komunikasi
  4. Membiasakan menulis di Log Book, dicatat dengan siapa berkomunikasi dan kapan / tanggal dan waktu komunikasi dilakukan
  5. Menggunakan Nama Panggilan Juliet Zulu, No Daerah dan Suffiknya, contoh JZ12AR
  6. Dilarang menjadi net pengendali apabila sedang dalam statiun bergerak

B. Komunikasi melalui Repeater / pancar ulang

  1. Memonitor dahulu selama 3-5 menit
  2. Memperhatikan siapa yang sedang berkomunikasi
  3. Memperhatikan apa yang sedang dikomunikasikan. (penting/tidak)
  4. Masuk pada spasi atau interval (tidak perlu menggunakan kata break atau contact), dengan menyebutkan Callsign (10-28) dan apabila ingin berkomunikasi / memanggil seseorang, langsung memanggil dengan menyebut 10-28 orang yang dipanggil (contoh: JZ12AR memanggil JZ12DM, maka pada jeda spasi JZ12AR langsung masuk dengan mengatakan: JZ12DM, JZ12AR 10-25)
  5. Tidak perlu tergesa-gesa, komunikasikan dengan kata-kata yang jelas dan mudah dimengerti / difahami
  6. Berkomunikasi seperti pada kanal / frekwensi kerja biasa
  7. Apabila ada hal yang bersifat darurat / emergency silahkan gunakan interupsi pada spasi / interval.
  8. Jangan memonopoli frekwensi dengan berkomunikasi hanya dengan satu orang, dan selalu memberikan kesempatan kepada orang lain yang mau menggunakan pancar ulang
  9. Membiasakan mengucapkan kata ganti pada akhir pembicaraan.
  10. Memberikan kesempatan kepada pengguna di lapangan / stasiun bergerak yg menggunakan perangkat dengan kemampuan terbatas
  11. Mengutamakan / memberikan kesempatan pada pembawa berita yg bersifat emergency / darurat
  12. Tidak dianjurkan berkomunikasi melalui repeater dengan menggunakan peralatan penguat mikrofon seperti: Echo, ALC, dsb - karena audio justru akan menjadi melebar dan tidak nyaman bagi orang lain yg mendengarkan.

C. Penggunaan kata INTERUPSI

  1. Apabila mau memotong / menyela pembicaraan disebabkan ada sesuatu informasi yang penting, gunakan pada saat jeda komunikasi atau spasi, kemudian masuk dengan menyebutkan identitas diri, Contoh : JZ12AR interupsi ... dan yang sedang berkomunikasi sebaiknya mempersilahkan yg menginterupsi menggunakan frekwensi
  2. Setelah selesai kepentingannya sebaiknya dikembalikan pada pengguna sebelumnya dengan mengucapkan : Terima Kasih
  3. Kata Break atau Contact sebaiknya tidak dipakai, baik untuk keperluan menyela pembicaraan maupun apabila hanya ingin bergabung didalam pembicaraan / komunikasi
  4. Apabila tidak ada sesuatu yang penting dan hanya ingin bergabung maka pada saat jeda / spasi cukup menyebutkan identitas diri, Contoh: JZ12AR masuk / bergabung atau cukup dengan menyebut JZ12AR saja
  5. Apabila mengetahui ada yang mau bergabung, pengguna sebelumnya sebaiknya juga merespon, Contoh: Terdengar JZ12AR, mohon bersabar satu dua kesempatan

PENGGUNAAN STASIUN KRAP

  1. Stasiun KRAP hanya boleh digunakan untuk komunikasi radio dalam negeri
  2. Stasiun KRAP dapat digunakan untuk kegiatan :
    a. Hubungan persahabatan dan persaudaraan antar sesama anggota;
    b. Pembinaan, penyuluhan dan kegiatan RAPI;
    c. Bantuan komunikasi dalam rangka kegiatan kepramukaan, olah raga, sosial kemasyarakatan dan kegiatan kemanusiaan lain;
    d. Penyampaian berita marabahaya, bencana alam, dan pencarian dan pertolongan (SAR).
  3. Kegiatan KRAP di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam point (1) yang kegiatannya berskala nasional harus mendapat persetujuan Direktorat Jenderal sedang kegiatan yang berskala Daerah harus mendapat persetujuan Kepala Dinas Propinsi
  4. Dalam kegiatan KRAP wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
  5. Stasiun KRAP dilarang digunakan untuk :
    a. Memancarkan berita yang bersifat politik, SARA, dan atau pembicaraan lainnya dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban;
    b. Memancarkan pemberitaan / berita yang bersifat komersial;
    c. Memancarkan berita sandi kecuali kode-10 (ten-code);
    d. Berkomunikasi dengan stasiun KRAP yang tidak memiliki izin atau stasiun radio lain selain stasiun KRAP;
    e. Disambungkan dengan jaringan telekomunikasi lain milik penyelenggara telekomunikasi;
    f. Memancarkan berita merabahaya atau berita lain yang tidak benar;
    g. Memancarkan informasi yang tidak sesuai peruntukannya sebagai sarana komunikasi radio antara lain memancarkan musik-musik, menyanyi, pidato, dongeng, pembicaraan asusila.
  6. Stasiun KRAP atau perangkat KRAP dilarang digunakan sebagai sarana komunikasi untuk kepentingan dinas instansi pemerintah/swasta.
  7. Stasiun KRAP dilarang digunakan di atas kapal laut atau di pesawat udara
  8. Stasiun KRAP dengan seizin pemiliknya dapat digunakan oleh pemegang IKRAP lainny dengan mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku
  9. Stasiun KRAP meskipun dengan sepengetahuan pemiliknya tidak diizinkan untuk digunakan oleh seseorang yang tidak memiliki IKRAP
  10. Stasiun KRAP harus dapat dikenali dari nama panggilan yang setiap kali dipancarkan dengan menyebut nama panggilan (10-28) pada permulaan dan akhir komunikasi radio yang diselenggarakan, dilaksanakan paling sedikit setiap 3 (tiga) menit sekali
diambil dari:http://rapi-nusantara.net

43 komentar:

  1. Salam_
    saya ingin gabung menjadi anggota RAPI di Tangerang,,
    caranya gmn yaa..????

    BalasHapus
  2. untuk pengoperasian radio CB haruskah menggunakan ijin ke pihak terkait ??? bagaimanakah caranya mendapat ijin tersebut untuk bergabung diudara ??

    BalasHapus
  3. Mau gabung RAPI tangerang kota dimana ya almatnya/

    BalasHapus
  4. Saya ingin bergabung di RAPI Kota Tangerang, gimana prosedur'y yah?

    BalasHapus
  5. misi om,mau gabung anggota RAPI caranya gimana ya?

    BalasHapus
  6. malam, saya mau gabung di rapi bagaimana caranya

    BalasHapus
  7. malam, saya mau gabung di rapi bagaimana caranya

    BalasHapus
  8. Selamat malam..mau tanya..alamat sekretariat rapi kota tangerang dimana ya..

    BalasHapus
  9. Malam pak...mau ty alamat sekretariatnya di mana ya....? Saya mau bergabung jd anggota. Tks

    BalasHapus
  10. izin mau gabung di rapi kota Tangerang gi mna yak caranya

    BalasHapus
  11. Assalamu'alaikum Met siang ,, saya ingin bergabung sbg anggota rapi Tangerang ,, mhn penjelasan persyaratan yg harus dipenuhi ,,, Dimanakah alamat sekretariat rapi lokal kota Tangerang ,,, mhn info .

    BalasHapus
  12. Mau bergabung dengan RAPI tangerang, hanya bermodalkan HT antena pendek Baofeng UV5RE apakah bisa?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    3. Bisa om.. ....dari kecamatan mana?

      Hapus
  13. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  14. bisa gabung gak ya..modal ht bopung uv82

    BalasHapus
  15. Izin bergabung,dan caranya bergabung bagaimana???

    BalasHapus
  16. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  17. assalamualaikum,saya lokasi kec.pinang bisa daftar kemana yah,,tolong info /& bantuannya,,thks

    BalasHapus
  18. Ijin gabung bisa gk ya pak? saya domisili tengah2 antara kota dan kabupaten tapi lebih dekat masuk kota🙏

    BalasHapus
  19. Sy tinggal di Binong mau nanya gimana caranya / prosedurnya mau bergabung di RAPI, mhn arahan & petunjuk, tks

    BalasHapus
  20. Roger roger... RAPI Tangerang... mohon arahan nya untuk menjadi anggota RAPI Tangerang getoo.. ganti

    BalasHapus
  21. Ass wrwb ,izin mohon arahan jika ingin bergabung RAPI Tangerang bagaimana cara dan persyaratannya, saya posisi di pinang Tangerang

    BalasHapus
  22. Saya mau bergabung dgn RAPI seputaran karawaci tangerang kota.dimana saya bisa mendaftar.

    BalasHapus
  23. Assalamu'alaikum
    Ijin bpk/Om/tante, saya berkeinginan untuk gabung menjadi anggota gimana caranya ?
    Saya sdh daftar dan sdh mendapat ijin dari Kementerian Kominfo serta sdh mendapat tanda panggilan.

    BalasHapus
  24. Asalamualaikum..
    Saya robby dari kec. Ciledug kota tangerang
    Mau mendaftarkan diri jadi anggota rapi... Mohon petunjuk
    Terima kasih

    BalasHapus
  25. Graton Casino Hotel and RV Park - Mapyro
    Find the perfect place to stay and 익산 출장샵 play at Graton Casino Hotel and RV Park. It 속초 출장안마 is 남원 출장마사지 located in the heart of the Missouri River near 전라남도 출장마사지 Glendale, 경상남도 출장샵 Arizona.

    BalasHapus